Badan Legisiasi DPRK Aceh Utara, Satpol PP dan WH Aceh Utara beserta Jajarannya melaksanakan kunjungan kerja ke Satpol PP & WH Aceh Barat untuk melakukan Koordinasi terkait penerapan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kabupaten Aceh Barat. Hasil Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi referensi dalam penyususnan regulasi yang lebih konfrehensif, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan ketertiban Umum, ketentraman Masyarakat, dan perlindungan Masyarakat yang efektif, berkeadilan, serta sesuai dengan kebutuhan Daerah.